PERSYARATAN
- Surat permohonan Izin praktek kepada DPMPTSP
- Surat permohonan tanda tangan kepada Kepala Dinas Kesehatan
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Tempat Praktik / Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktik
- Hasil pemeriksaan sarana dan prasarana (bagi perizinan praktik mandiri baru), Surat komitmen peningkatan mutu dan keselamatan pasien
- Surat Tanda Registrasi (STR)
- Pas Foto 4x6 Berlatar Belakang Merah (7 Lembar)
- Surat Keterangan Sehat
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
- Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Perpanjangan)
- Fc Kartu BPJS dan bukti pembayaran terakhir (bagi non ASN)
- Surat pernyataan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Perpanjangan)
- Surat Ijin Praktik Yang asli (Perpanjangan)
Formulir Permohonan
MEKANISME
WAKTU PENYELESAIAN
- Perizinan Praktik Dokter dan Tenaga Kesehatan Lainnya di Fasyankes maksimal 14 (empat) hari sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar
- Perizinan Praktik Dokter Mandiri dan Tenaga Kesehatan Lainnya maksimal 3 (tiga) bulan sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar
BIAYA/TARIF
Tidak dipungut biaya
PRODUK PELAYANAN
Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktik
KONTAK PERSON
Whatsapp : 085330422040 (Fauzi)
LINK TERKAIT
Kepengurusan izin lebih lanjut silahkan klik disini