PERIZINAN DOKTER DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA

Administrator 03/06/2024 629x

PERIZINAN DOKTER DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan Izin praktek kepada DPMPTSP
  2. Surat permohonan tanda tangan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  3. Fotocopy KTP
  4. Surat Keterangan Tempat Praktik / Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktik
  5. Hasil pemeriksaan sarana dan prasarana (bagi perizinan praktik mandiri baru), Surat komitmen peningkatan mutu dan keselamatan pasien
  6. Surat Tanda Registrasi (STR)
  7. Pas Foto 4x6 Berlatar Belakang Merah (7 Lembar)
  8. Surat Keterangan Sehat
  9. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  10. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Perpanjangan)
  11. Fc Kartu BPJS dan bukti pembayaran terakhir (bagi non ASN)
  12. Surat pernyataan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Perpanjangan)
  13. Surat Ijin Praktik Yang asli (Perpanjangan)

Formulir Permohonan

 

MEKANISME

WAKTU PENYELESAIAN

  • Perizinan Praktik Dokter dan Tenaga Kesehatan Lainnya di Fasyankes maksimal 14 (empat) hari sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar
  • Perizinan Praktik Dokter Mandiri dan Tenaga Kesehatan Lainnya maksimal 3 (tiga) bulan sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

 

BIAYA/TARIF

Tidak dipungut biaya

 

PRODUK PELAYANAN

Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktik

 

KONTAK PERSON

Whatsapp : 085330422040 (Fauzi)

 

LINK TERKAIT

Kepengurusan izin lebih lanjut silahkan klik disini 

Bagikan ke: