PEMENUHAN KOMITMEN SPP - IRT

Administrator 05/06/2024 574x

PEMENUHAN KOMITMEN SPP - IRT
  1. Persyaratan
    • Fotocopy KTP Pemilik/Penanggungjawab yang didaftarkan mengikuti penyuluhan;
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui oss.go.id;
    • Surat keterangan dari pabrik asal (untuk repacking);
    • Fotocopy Sertifikat PIRT produk yang dikemas ulang (untuk repacking);
    • Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dan Sertifikat PIRT yang diajukan Perpanjangan (untuk Perpanjangan PIRT);
    • Fotokopi Sertifikat PIRT yang sudah dikeluarkan oleh aplikasi sppirt.pom.go.id.
  2. Mekanisme
  3. Waktu Penyelesaian
    • Maksimal 6 Bulan (Untuk Pemenuhan 4 Point Komitmen).
  4. Biaya/Tarif
    • Gratis.
  5. Produk Pelayanan
    • Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (Berlaku Seumur Hidup).
    • SPP- IRT (Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga) Berlaku Menjadi 5 (Lima) Tahun.
  6. Kontak Person
    • WA 0851-6319-1474 (Kefarmasian dan Alkes Dinas Kesehatan Kab. Jember) Pada Jam Kerja 08-00 s.d 16.00 WIB.
  7. Link Terkait

https://mpp.jemberkab.go.id/

Bagikan ke: