Pemohon harus sudah mendaftar dan mengisi persyaratan Izin Apotek dan Toko Obat Berizin di Website oss.go.id sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021.
Mekanisme
Waktu Penyelesaian
Maksimal 1 (Satu) Bulan.
Biaya/Tarif
Gratis.
Produk Pelayanan
Surat Izin Apotek atau Surat Izin Toko Obat Berizin.
Kontak Person
WA 0851-6319-1474 (Kefarmasian dan Alkes Dinas Kesehatan Kab. Jember) Pada Jam Kerja 08.00 s.d 16.00 WIB.